Jumat, 20 Agustus 2010

Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Tulisan ini untuk menanggapi pertanyaan dari salah seorang kawan yang masih ragu mengenai batal tidaknya puasa apabila mimpi basah di pagi hari setelah shubuh atau bahkan pada siang hari. Semoga beberapa keterangan di bawah ini bisa menjawab keraguan tersebut.

Mimpi basah dalam keadaan lagi puasa Ramadhan, bagaimana hukum puasanya?
Insya Allah puasanya tetap sah, sebagaimana tertera dalam fatwa dari Syaikh Utsaimin berikut:

Pertanyaan: Orang yang bermimpi basah dalam keadaan berpuasa sahkah puasanya?

Jawaban: Ya, puasanya sah, sebab bermimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan atas kemauan sendiri dan telah diangkat pena darinya tatkala dia sedang tidur. (Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibnu Shalih 'Utsaimin hal 480/nomor 424).

Ada keterangan yang terdapat dari buku Syaikh Utsaimin ketika beliau menjelaskan pembatal-pembatal puasa.
Berkata beliau:
"Adapun keluarnya mani dengan mimpi dan sekedar berkhayal, tanpa merealisasikannya dengan perbuatan, maka ini tidaklah membatalkan puasa. Sebab mimpi itu di luar kehendak orang yang berpuasa. Adapun berkhayal, maka masih dapat ditolerir dengan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam:

"Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku dari apa-apa yang dibisikkan jiwanya, selama ia tidak berbuat atau membicarakannya." (Muttafaq'alaihi)." (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Majaalis Syahri Ramadhaan, Daar ats Tsurayya, Riyadh, terj. Adni Kurniawan, Majelis Bulan Ramadhan, Pustaka Imam Asy Syafi'i, Cet. I, Sept 2004, hal. 174 - 175).

Akan tetapi jika ia mengeluarkan air mani, maka wajib baginya mandi junub. Adapun mengenai mandinya, ada keterangan dari buku lain. Berkata Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al Qahthani setelah membawakan hadits haditsnya:

"Berdasarkan hadits hadits di atas bisa kita ketahui bahwa orang yang tidur lalu mengeluarkan mani, maka wajib mandi, baik merasakan nikmat maupun tidak, karena orang yang tidur kadang-kadang tidak bisa merasakan. Apabila seseorang tidur dan bermimpi, lalu bangun dan melihat adanya air mani yang keluar, maka wajib mandi. Akan tetapi, bila dia tidur dan bermimpi, lalu bangun dan tidak melihat adanya air mani yang keluar, maka dia tidak wajib mandi." (Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al Qahthani, Thaharah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, Media Hidayah, Yogya, Cet. I, Juni 2004, hal.106).

Berikut saya kutipkan juga fatwa dari Syeikh Bin Baz,

Jika Orang Yang Shaum Mimpi Basah Di Siang Hari Ramadhan, Apakah Shaumnya Batal?
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang shaum mimpi basah di siang hari Ramadhan, apakah membatalkan shaumnya ataukah tidak? Haruskah dia bersegera untuk mandi?

Jawaban
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. Dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.

Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dhuhur maka tidak apa-apa. Demikian pula jika seseorang menggauli istrinya di waktu malam dan dia belum mandi hingga terbitnya fajar, hal itu tidak mengapa, karena disebutkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa ketika subuh Nabi masih dalam keadaan junub karena jima (di malam hari), kemudian beliau mandi dan shaum.

Demikian pula halnya dengan orang yang haidh dan nifas, seandainya keduanya telah suci di malam hari lalu baru mandi setelah terbit fajar, hal itu tidak mengapa, shaumnya tetap sah. Akan tetapi tidak boleh bagi keduanya maupun bagi yang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalatnya hingga terbit matahari. Wajib bagi mereka untuk bersegera mandi sebelum terbit matahari untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya.

Bagi seorang laki-laki hendaknya bersegera untuk mandi janabah sebelum shalat subuh sehingga memungkinkan baginya untuk menghadiri shalat jama'ah. Wallahu waliyut Taufiq.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo]

Wallohu a'lam

0 comments:

blogger templates | Make Money Online